Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 32
Your Correction
