Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
Your Correction
