Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp. 472.973.000.000,00 yang terdiri dari.
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 372.072.000.000,00;
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 100.901.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
