Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 -
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
