Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 3 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA kembali jika ia bertempat tinggal di INDONESIA berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di INDONESIA. (2) Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA : a. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UNDANG-UNDANG ini; b. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (3) Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus : a. menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warganegara Republik INDONESIA; b. telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik INDONESIA. (4) Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman. Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia dihadapan Perwakilan Republik INDONESIA dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman tersebut. Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut : " Saya bersumpah (berjanji) : " bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA; akan setia kepada Negara Republik INDONESIA yang berazaskan Pancasila; " bahwa saya akan menjunjung tinggi UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Hukum Republik INDONESIA serta; " bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh; " bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati. (5) Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA menurut ketentuan diatas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh kewarganegaraan INDONESIA ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain. (6) Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA ia masih mempunyai kewarganegaraan lain. (7) Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin. (8) Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction