Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd,
SUDHARMONO, SH.
Your Correction
