Correct Article 17
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 149);
b. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 79);
c. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 139).
(2) Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini disesuaikan/dicabut.
Your Correction
