Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4,Pasal 7a dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.
Your Correction