Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari : a. iuran anggota; b. sumbangan yang tidak mengikat; c. usaha lain yang sah; d. bantuan dari Negara/Pemerintah.
Your Correction