Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Current Text
(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di :
a. Ibukota Negara Republik INDONESIA untuk Tingkat Pusat;
b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
c. Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota
Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.
(2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Your Correction
