Correct Article 6
UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Current Text
Partai Politik dan Golongan Karya berhak :
a. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. ikut serta dalam Pemilihan Umum.
Your Correction
