Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini dalam Anggaran Dasarnya.
Your Correction