Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 3 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah: a. mewujudkan cita-cita Bangsa seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan meteriil berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila. (2) Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong, serta cara lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam semua UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction