Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Setelah Tahun Anggaran 1973/1974 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2). Perhitungan … (2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction