Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Current Text
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
