Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Current Text
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/1975.
(2). Saldo …
(2).
Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.
(3).
PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1973/1974.
(4).
Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5).
PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun Anggaran 1974/1975.
Your Correction
