Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Current Text
(1).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2).
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 518.300.000.000,00.
(3).
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada a ayat (1) sub b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
344.100.000.000,00.
(4).
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.862.400.000.000,00.
(5).
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6).
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7). Perincian …
(7).
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
