Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Cukup jelas.
Pasal 4.
Mengingat sifat tindak pidana korupsi yang istimewa maka tindakan-tindakan pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi memang harus dilaksanakan dengan cepat dan effektif dalam batas waktu yang wajar.
Pasal 5.
Ketentuan pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam R.I.B. yang juga mewajibkan seorang pejabat melakukan tindakan penyelidikan apabila terdapat "dugaan yang beralasan" tentang adanya suatu tindak pidana.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Ayat (1) Berlainan dengan ketentuan Pasal 274 R.I.B. yang membagi orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban pemberian keterangan sebagai saksi dalam beberapa golongan, maka pasal ini membatasi orang-orang yang dikecualikan itu pada mereka yang mempunyai hubungan terdekat dengan tersangka.
Ayat (2).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 275 R.I.B.
ayat (1).
Ayat (3).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 275 R.I.B.
ayat (2).
Pasal 8.
Pasal ini hanya menunjuk petugas agar khususnya petugas dalam agama Katolik (Imam) yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk menyimpan rahasia.
Pada umumnya mereka yang harus menyimpan rahasia karena martabat, jabatan atau, pekerjaannya ialah Dokter, Notaris, Advokat dan petugas agama mempunyai hak untuk membebaskan diri dari kesaksian.
Oleh karena itu di dalam UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sebagai UNDANG-UNDANG yang ekseptionil sifatnya hak untuk membebaskan diri dari kesaksian tersebut diberikan terbatas kepada petugas agama dalam arti tersebut di atas.
Tetapi justru karena hak-hak dari pejabat yang termasuk ketiga kategori lainnya tersebut di atas dikurangi, maka keterangan-keterangan kesaksian dari mereka ini hanya dimintakan sebagai upaya terakhir untuk melengkapi pembuktian.
Pasal 9.
Ayat (1) dan (2) Pada azasnya rahasia Bank dari para nasabah dipegang teguh seperti apa yang diatur dalam Pasal 36 dari UNDANG-UNDANG Pokok Perbankan.
Sesuai Dengan Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pokok Perbankan, ketentuan dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberi izin kepada Jaksa atas permintaan Jaksa Agung untuk minta keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka dan memperlihatkan surat-surat Bank tersangka.
Ayat (3).
Untuk mempercepat dan mempermudah terlaksananva penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi maka ketentuan perijinan seperti tersebut di atas perlu dibatasi hingga jangka waktu selama-lamanya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri keuangan.
Pasal 10.
Pasal ini dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor ialah mereka yang memberikan keterangan maupun informasi mengenai suatu tindak pidana korupsi, agar supaya pelapor tidak takut-takut akan diketahui nama/alamatnya yang mungkin akan membahayakan keselamatannya, apabila ia dikenal oleh umum.
Karena sangat diharapkan laporan-laporan tentang tindak pidana korupsi yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan maka perlulah diberikan perlindungan terhadap para pelapor tersebut yang sungguh-sungguh akan membantu usaha pemberantasan korupsi. Supaya perlindungan ini dapat dijamin maka saksi wajib merahasiakan nama/alamat atau hal-hal yang memungkinkan dikenalnya pelapor baik dalam phase pemeriksaan pendahuluan maupun dalam sidang pengadilan (Pasal 19).
Untuk mencegah pelanggaran ketentuan ini maka ditentukan sanksinya, yang dimuat dalam Pasal 31.
Pasal 11.
Ayat (1).
Pasal ini MENETAPKAN beberapa ketentuan apabila penyidik menentukan keterangan-keterangan tentang keuangan dan/atau harta benda tersangka.
Ayat (2).
Alasan-alasan pengadaan pasal ini adalah sesuai dengan penjelasan Pasal 8 dan dihubungkan dengan Pasal 9 di atas.
Pasal 12.
Dengan ditentukan bahwa surat-surat dan kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dapat dibuka dan diperiksa oleh penyidik itu diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa maka rahasia-rahasia surat kiriman yang oleh si pengirim dipercayakan kepada Badan Pos.
Telekomunikasi dan lain-lain-nya tetap terjamin.
Pasal 13.
Ayat (1).
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada penyidik untuk baik dalam keadaan yang sangat mendesak maupun tidak, dapat memasuki rumah tanpa ijin terlebih dahulu dari Hakim.
Ayat (2) dan (3).
Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya maka penyidik dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Ketentuan ini dibuat oleh karena mempunyai hubungan dengan hak azasi seseorang, maka dalam pelaksanaannya diadakan ketentuan yang dimaksud supaya penyidik tersebut mempergunakan hak dan kewenangannya secara tanpa disalah-gunakan Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Menyimpang dari ketentuan yang berlaku surat tuduhan berisi uraian singkat tentang pembuatan apa yang dituduhkan dengan menyebut pasal yang bersangkutan.
Selanjutnya diuraikan dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh tersangka sambil menghindari pemakaian istilah-istilah tehnis yang tidak perlu memuat semua unsur inti bagi tindak pidana yang dimaksud, dengan disertai keterangan tentang kira-kira pada waktu-waktu dan di tempat mana perbuatan itu dilakukan.
Surat tuduhan dalam pasal ini tidak mensyaratkan penyebutan keadaan pada waktu melakukan perbuatan itu terutama hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan tersangka seperti dimaksud dalam Pasal 250 ayat (4) R.I.B.
Pasal 16.
Untuk menjamin terlindungnya hak-hak terdakwa untuk memberikan pembelaannya, maka Penuntut Umum memberikan penambahan keterangan atas surat tuduhan secara singkat itu.
Hal ini hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang secara lisan.
Pasal 17.
Ayat (1).
Aturan mengenai pembebanan pembuktian tidak diikuti sepenuhnya meskipun hal ini tidak berarti bahwa pasal ini menghendaki suatu pembuktian yang terbalik.
Pembuktian yang terbalik akan mengakibatkan Penuntut Umum dibebaskan. kan dari kewajiban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang terdakwa, dan terdakwa sebaliknya dibebani pembuktian tentang salah atau tidaknya.
Dalam pasal ini Hakim memperkenankan terdakwa memberi keterangan tentang pembuktian yang tidak merupakan alat bukti menurut hukum, tetapi segala sesuatu yang dapat lebih memberikan kejelasan membuat terang tentang duduknya suatu perkara.
Ayat (2).
Cukup jelas.
Ayat (3).
Keterangan pembuktian itu adalah bahan penilaian bagi Hakim yang dapat dipandang sebagai hal yang menguntungkan atau merugikan terdakwa. Keterangan yang menguntungkan atau merugikan tersebut bukanlah suatu yang mengandung di dalamnya suatu penghukuman atau pembebasan dari penghukuman.
Apabila terdakwa dapat memberikan keterangan tentang pembuktian, Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan (tegenbewijs).
Ayat (4).
Cukup jelas.
Pasal 18.
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sub a.
Berbeda dengan penilaian harta benda yang dahulu diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penilik Harta Benda yang bersifat perdata (Civiel rechtelijk) maka kewajiban terdakwa memberi keterangan tentang sumber kekayaannya hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana, korupsi.
Pasal 19.
Penjelasan Pasal 10 berlaku di dalam pasal ini sekedar mengenai pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 20.
Ayat (1).
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 7 berlaku juga bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Ayat (2) dan (3).
Jiwa dari ketentuan dalam ayat (2) dan (3) ini adalah sesuai antara lain dengan Pasal 275 ayat (1) dan (2) R.I.B.
Pasal 21.
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 8 beserta penjelasannya berlaku pula bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 22.
Ketentuan di dalam Pasal, 9 beserta penjelasannya berlaku juga bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 23.
Ayat (1).
Hal yang ditetapkan dalam Pasal ini adalah didasarkan pada pemikiran bahwa seorang terdakwa itu mempunyai hak untuk hadir dalam sidang pengadilan guna mengajukan usaha-usaha pembelaannya ataupun guna mengemukakan segala sesuatu yang ditanyakan oleh pemeriksa. Akan tetapi bila terdakwa tidak menggunakan haknya itu maka Pengadilan dapat melakukan pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam sidang.
Ayat (2).
Bila dalam waktu pemeriksaan persidangan yang sedang berjalan dan belum mencapai suatu putusan, terdakwa baru hadir pada sidang-sidang berikutnya ia wajib didengar dan diperiksa dan sidang pengadilan berjalan terus.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Ayat (4).
Lazimnya untuk putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa dibuka kemungkinan bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan akan tetapi dalam perkara korupsi untuk mempercepat prosedur, lembaga perlawanan tersebut ditiadakan. Terhadap putusan pengadilan tersebut dapat langsung dimintakan banding menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Ayat (5).
Putusan sebagai termaksud dalam Sub a. ayat ini dikeluarkan sebagai suatu penetapan Hakim (beschikking).
Ayat (6).
Ketentuan ini diperlukan karena orang yang berkepentingan tidak mempunyai hak banding terhadap putusan (penetapan) termaksud dalam ayat (5) melainkan dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan (penetapan) tersebut.
Pasal 24.
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 25, Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 26.
Penentuan dalam pasal ini bahwa di dalam menghadapi perkara-perkara korupsi yang pelakunya terdiri dari orang/orang-orang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun orang/orang-orang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum Pimpinan/koordinasi penyidikan berada pada Jaksa Agung adalah suatu penjelmaan dari usaha keseragaman dalam penyidikan.
Pasal 27.
Sebagai kelanjutan dari ketentuan dalam Pasal 26 maka dalam hal Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan panglima Angkatan Bersenjata berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di muka Pengadilan Atasan.
Yang Berhak Menghukum/Perwira Penyerah Perkara tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1). b., yaitu untuk menentukan bahwa perkara tersangka akan diselesaikan di luar Pengadilan dengan menutup perkara tersebut atau dengan menyelesaikan secara disipliner.
Pasal 28.
Ketentuan ini yang merupakan peningkatan dari ancaman pidana dalam UNDANG-UNDANG No. 24 Prp. tahun 1960 diadakan berhubung dengan kerugian dan bahaya yang ditumbuhkan oleh tindak pidana korupsi.
Pasal 29.
Oleh karena perbuatan menghalang-halangi, mempersulit, adalah maknanya menguntungkan bagi tindak pidana korupsi, maka harus diancam dengan pidana yang cukup berat, Pasal 30.
Sama dengan penjelasan bagi Pasal 29.
Pasal 31.
Lihat penjelasan Pasal 10 dan Pasal 19.
Pasal 32.
Cukup jelas.
Pasal 33.
Cukup jelas.
Pasal 34.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimum dari usaha pengembalian kerugian keuangan negara ataupun kekacauan perekonomian negara, maka dianggap perlu sekali atas perampasan barang-barang bukti pada perkara korupsi tidak terbatas pada yang dimaksud dalam Pasal 39 K.U.H.P., sehingga hukuman tambahan itu merupakan perluasan yang diatur dalam K.U.H.P.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa maka berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran hukuman denda.
Pasal 35.
Ketentuan dalam pasal ini diadakan untuk melindungi pihak ketiga yang nyata-nyata mempunyai itikad baik.
Pasal 36.
Untuk perkara-perkara yang dimaksud dalam pasal ini diperlakukan perundang- undangan yang ada pada saat tindak pidana korupsi dilakukan dengan maksud agar dapat diikuti azas legalitas yang tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P.
Azas legalitas adalah unsur fundamental dalam negara hukum, di samping pengakuan hak-hak azasi yang harus dijunjung tinggi dan unsur peradilan bebas.
Penyampingan azas tersebut, yang mengakibatkan suatu perundang-undangan sebagai suatu keseluruhan mempunyai daya laku surut (daya retro actief) dan dapat ditafsirkan secara analogis, kadang-kadang dilakukan oleh Pemerintah yang otoriter dan dalarn negara hukum hanya dapat dibenarkan oleh hukum darurat.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 khususnya berlaku untuk perkara-perkara transitoir, sehingga ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini berlaku sepenuhnya untuk perbuatan yang dilakukan sesudah UNDANG-UNDANG ini ditetapkan.
Pasal 37.
Cukup jelas.
(Termasuk Lembaran-Negara Republik INDONESIA tahun 1971 No. 19).
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Your Correction
