Correct Article 35
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan sisterhukum tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan terganggu.
(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga barang-barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.
Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang berkepentingan harus pula didengar keterangannya.
BAB VI.
PERATURAN PERALIHAN.
Your Correction
