Correct Article 32
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P.
dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.
Your Correction
