Correct Article 31
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19 UNDANG-UNDANG ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.
Pasal 32 …
Your Correction
