Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 UNDANG-UNDANG ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya 5 (lima) juta rupiah.
Your Correction