Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) UNDANG-UNDANG ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/ atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah. Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dapat Pasal 34 sub a, b, dan c UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction