Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan. BAB V … BAB V. TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Your Correction