Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota Angkatan Bersenjata yang ada dibawah kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing- masing. (2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan, dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. Pasal 25 …
Your Correction