Correct Article 23
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan pengumuman Pengadilan/Kantor Pemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan …
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5)
a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan putusan Pengadilan dapat MEMUTUSKAN perampasan barang- barang yang telah disita.
b. Ketentuan tersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang meninggal dunia dimaksud sub a.
(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman tersebut dalam ayat (3).
BAB IV.
TENTANG MENGADILI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
Your Correction
