Correct Article 22
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat
(1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
