Correct Article 21
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.
Your Correction
