Correct Article 19
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam pemeriksaan dimuka Pengadilan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Your Correction
