Correct Article 16
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam pembelaannya.
Your Correction
