Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
Your Correction
