Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta- bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Your Correction