Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan- laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.
Your Correction