Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan- laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.
Your Correction
