Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 5 …
Your Correction
