Correct Article 16
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967 A.n. Sekretaris Negara Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 6
Your Correction
