Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967 A.n. Sekretaris Negara Sekretaris Presidium Kabinet, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 6
Your Correction