Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion