Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction