Correct Article 13
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung.
BAB VIII…
Your Correction
