Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri. (2) Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang: a. persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung; b. tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung; c. hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).
Your Correction