Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11…
Your Correction
