Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 11…
Your Correction