Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat INDONESIA dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik INDONESIA."
Your Correction