Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; d. alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan Agung. (3) a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan pasal 5; b. Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya berakhir. Pasal 8…
Your Correction