Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Your Correction