Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Your Correction
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion