Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion