Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus dipenuhi syarat-syarat:
a. warga-negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. cakap/ahli/berpengalaman;
d. berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan atau organisasi terlarang lainnya;
f. menerima, menyetujui dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA;
g. menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara;
h. setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik INDONESIA;
i. taat dan tunduk kepada segala UNDANG-UNDANG dan peraturan- peraturan Negara Republik INDONESIA.
Pasal 5…
Your Correction
