Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Current Text
(1) Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari:
a. tokoh-tokoh politik;
b. tokoh-tokoh karya;
c. tokoh-tokoh daerah;
d. tokoh-tokoh nasional.
(2) Jumlah...
(2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak- banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Your Correction
