Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah: a. memberi jawaban atas pertanyaan PRESIDEN; b. memajukan usul kepada Pemerintah.
Your Correction