Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG
Current Text
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam cc berdasarkan kelas tarip yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana diilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atau Kendaraan Bermotor ialah :
a. Para Menteri;
b. Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
c. Anggota Angkatan Bersenjata;
d. Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Your Correction
