Correct Article 11
UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI
Current Text
Segala keputusan PRESIDEN atas permohonan grasi dengan segera diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kepada pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan.
Your Correction
