Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala keputusan PRESIDEN atas permohonan grasi dengan segera diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kepada pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan.
Your Correction