Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI
Current Text
Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan Ketua pengadilan, Mahkamah Agung INDONESIA, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentara dan Jaksa Tentara Agung.
Your Correction
