Correct Article 8
UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI
Current Text
(1) Setelah menerima surat permohonan grasi maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera meneruskan surat itu beserta surat pemberitaan dan (salinan) surat keputusan yang bersangkutan dan
apabila diadakan pemeriksaan ulangan, juga salinan surat keputusan pengadilan ulangan, kepada Hakim atau Ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. (2) Atas permintaan Hakim atau Ketua pengadilan yang menerima permohonan grasi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka Panitera pengadilan tersebut mengirimkan surat pemberitaan dan (salinan) surat keputusan yang bersangkutan kepada Hakim atau Ketua pengadilan tersebut.
(3) Hakim atau Ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta pertimbangannya kepada Kepala Kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(4) Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau Kepala Kejaksaan tersebut dalam ayat (3) segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (3) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung INDONESIA.
(5) Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian (di Republik INDONESIA), Hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung INDONESIA.
(6) Mahkamah Agung INDONESIA segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman.
Mahkamah Agung INDONESIA meminta pertimbangan kepada Jaksa Agung:
1. apabila keputusan pengadilan itu mengenai hukuman mati;
2. apabila Mahkamah Agung INDONESIA membutuhkan pendapat Jaksa Agung tentang kebijaksanaan penuntutan umum;
3. apabila Jaksa Agung sebelumnya mengemukakan keinginannya kepada Mahkamah Agung INDONESIA untuk diminta pertimbangannya.
(7) Menteri Kehakiman dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta pertimbangannya kepada PRESIDEN.
(8) Menteri Kehakiman dapat meminta pertimbangan Menteri yang lain tentang permohonan grasi, sebelum meneruskan surat surat tersebut dalam ayat (6) dengan pertimbangannya kepada PRESIDEN.
Your Correction
